Parlemen Israel (Knesset) pada 22 Oktober 2025 menyetujui RUU dalam pembacaan awal yang bertujuan untuk menganeksasi wilayah Tepi Barat (Yudea dan Samaria). RUU yang diajukan oleh Avi Maoz dari Partai Noam ini disetujui dengan suara 25 mendukung dan 24 menolak dari total 120 anggota Knesset. RUU tersebut masih harus melewati tiga tahap pembacaan tambahan sebelum menjadi undang-undang resmi. Langkah ini bertujuan menerapkan kedaulatan Negara Israel atas wilayah pendudukan Tepi Barat, yang selama ini menjadi sumber konflik dan kontroversi internasional.
Keputusan ini mendapat kecaman dari pihak Palestina dan komunitas internasional yang melihatnya sebagai pelanggaran hukum internasional dan hambatan bagi solusi dua negara di kawasan tersebut. Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan oleh Komite Urusan Luar Negeri dan Pertahanan Knesset sebelum keputusan final diambil.
Ringkasnya, RUU aneksasi Tepi Barat Israel saat ini baru disetujui dalam pembacaan awal dan belum resmi menjadi undang-undang, namun mewakili kemajuan signifikan dalam agenda politik Israel untuk mengukuhkan kedaulatan mereka atas wilayah tersebut.***
Kunjungi situs resmi kami disini
Ikuti media sosial resmi Amanah Kemanusiaan Global Instagram, Youtube, dan Threads untuk informasi terkini.
Anda juga bisa berdonasi disini