Bandung – Pada tanggal 21 September 2025, sebuah langkah bersejarah terjadi di panggung politik internasional ketika Inggris, Kanada, dan Australia secara resmi mengakui negara Palestina. Keputusan ini merupakan perubahan besar dari posisi lama ketiga negara Barat tersebut dan menjadi bagian dari gelombang pengakuan negara Palestina yang semakin bertambah di dunia. Pengakuan ini terjadi menjelang Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berlangsung di New York, menandai momen penting yang dijiwai oleh harapan baru untuk perdamaian Timur Tengah.
Pengakuan resmi oleh Inggris, Kanada, dan Australia merupakan sinyal kuat dukungan terhadap aspirasi rakyat Palestina untuk memiliki negara sendiri yang merdeka dan berdaulat. Perdana Menteri Inggris Keir Starmer mengumumkan bahwa pengakuan ini dibuat untuk “menghidupkan kembali harapan perdamaian bagi Palestina dan Israel serta solusi dua negara.” Pernyataan serupa juga dikeluarkan oleh Perdana Menteri Kanada Mark Carney yang menyatakan Kanada mengakui negara Palestina dan menawarkan kemitraan dalam membangun masa depan yang damai bagi kedua negara, Palestina dan Israel. Australia, melalui Perdana Menteri Anthony Albanese dan Menteri Luar Negeri Penny Wong, menegaskan bahwa pengakuan mereka merupakan bagian dari upaya internasional terkoordinasi untuk membangun momentum baru bagi solusi dua negara, yang dimulai dengan gencatan senjata di Gaza dan pembebasan sandera dari konflik yang terjadi sejak 7 Oktober 2023.
Langkah ini sangat signifikan mengingat sebelumnya ketiga negara tersebut, sebagai anggota G7 dan sekutu dekat Amerika Serikat, cenderung tidak mengakui eksistensi negara Palestina secara resmi. Pengakuan ini muncul di tengah eskalasi konflik Israel-Palestina, khususnya setelah serangan besar Israel di Jalur Gaza yang telah menyebabkan puluhan ribu korban jiwa, kebanyakan adalah warga sipil. Situasi ini membangun tekanan internasional pada berbagai negara untuk mengambil sikap tegas dalam mendukung resolusi damai konflik yang panjang tersebut.
Respon dari Israel terhadap pengakuan ini cukup keras, dengan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyebut tindakan Inggris, Kanada, dan Australia sebagai “hadiah kepada kelompok teror” dan sebuah keputusan yang tidak konstruktif bagi proses perdamaian. Namun demikian, pemerintah ketiga negara menegaskan bahwa pengakuan ini bukan untuk melawan atau menghukum Israel, melainkan untuk mendukung aspirasi rakyat Palestina dan mendorong solusi dua negara yang menghormati hak semua pihak.
Konteks politik dan sosial di dalam negeri ketiga negara tersebut juga memainkan peran penting dalam keputusan ini. Di Inggris, misalnya, terdapat tekanan publik besar dari aksi protes mendukung Palestina yang menuntut perubahan sikap pemerintah terhadap konflik Israel-Palestina, terutama mengingat sejarah Inggris terkait Deklarasi Balfour 1917 yang pernah mendukung pendirian negara Israel. Pengakuan resmi ini dianggap sebagai langkah untuk mengoreksi sejarah sekaligus membuka jalan baru dalam diplomasi yang berorientasi pada perdamaian.
Selain itu, pengakuan ini juga menjadi simbol penting di kancah diplomasi global. Inggris, Kanada, dan Australia menjadi negara pertama dari kelompok ekonomi maju G7 yang mengambil langkah ini secara serentak. Negara-negara Barat lain, termasuk Prancis dan Portugal, dikabarkan akan segera mengikuti langkah serupa, memperkuat dukungan internasional terhadap Palestina. Ini menunjukkan adanya perubahan signifikan dalam sikap negara-negara Barat terhadap konflik ini dan harapan yang lebih besar untuk solusi politik berdasarkan penghormatan terhadap hak rakyat Palestina.
Penegakan pengakuan ini dipandang akan membuka lebih banyak ruang dialog dan kerja sama di antara pihak-pihak yang terlibat di Timur Tengah sekaligus memberikan dorongan baru bagi penyelesaian damai yang sudah lama diidam-idamkan banyak pihak. Pengakuan ini juga diharapkan dapat membantu memperkuat posisi Palestina di forum-forum internasional dan memberi mereka suara yang lebih besar dalam perundingan masa depan.
Secara keseluruhan, pengakuan negara Palestina oleh Inggris, Kanada, dan Australia adalah sebuah fenomena langka dan bersejarah yang merupakan titik balik dalam hubungan internasional dan diplomasi Timur Tengah. Tindakan ini menyemai optimisme bahwa konflik panjang yang telah menewaskan ribuan nyawa bisa direngkuh dengan pendekatan yang lebih inklusif, adil, dan damai. Dengan bertambahnya negara-negara yang mengakui Palestina, harapan untuk solusi dua negara yang berdaulat dan aman pun menjadi lebih nyata di mata dunia.***
Kunjungi situs resmi kami disini
Ikuti media sosial resmi Amanah Kemanusiaan Global Instagram, Youtube, dan Threads untuk informasi terkini.
Anda juga bisa berdonasi disini
Baca juga artikel terbaru, klik disini